Share ilmu yuk!,

Maret 11, 2009

Identity verification required! Moneybookers

Filed under: Uncategorized — ugifractal @ 1:53 am

Moneybookers adalah salah satu website yang menyediakan layanan pengiriman uang antar negara. Saya sering menggunakan jasa pengiriman uang dengan menggunakan moneybookers. Dulu verifikasi menggunakan jasa pos, dimana pihak moneybookers mengirimkan kode verifikasi melalui pos.
Setelah terverifikasi, ternyata enak juga tuh pake moneybookers. Cukup kirim via website ke no rekening bank, lalu tunggu 3-4 harian. Cek deh rekening kita :D . Namun saya kaget setelah beberapa kali withdrawn dan tidak ada masalah, eh saya menemukan pesan aneh pada 18 Feb 2009 mau ambil uang. Begini pesannya:

Identity verification required!

Unfortunately we were unable to verify the data in your profile with an independent information source. Under UK anti-money laundering regulations we are therefore required to obtain an additional proof of identity before we can process your first redemption request.

We offer you the following fast and easy options:

Option 1: Charge the redemption fee to your credit/debit card (instant)
We will charge the redemption fee to your card (and increase your withdrawal amount accordingly).

Option 2: Verify your bank account (within 3 banking days)
We will make a payment to your bank account. In the reference field of the payment we will include a unique verification code which you will have to enter back at our site.

Please excuse any inconvenience caused. We hope for your understanding that such measures are imperative in order to comply with anti-money laundering legislation and prevent misuse of the Moneybookers system.”

Berhubung saya tidak memiliki kartu kredit dan rekening saya di BSM, akhirnya saya putuskan untuk memilih pilihan kedua. Yang kemudian memunculkan pesan:

Identity verification through a bank account

In order to verify your bank account, you need to request a bank transfer withdrawal with an amount less than USD 15.00. We will then make a payment for this amount to your bank account and include a unique verification code in its reference field. This is the code which you will have to enter after you receive the payment.

The verification procedure should be completed within 3 banking days. As soon as you enter the verification code successfully in the field below, your member status will be upgraded to ‘verified’. You will then be able to request withdrawals from your account freely.

Lalu saya coba dari websitenya untuk melakukan “upload fund”. Dari halaman tersebut akan muncul alamat dan tujuan pengiriman uang kita.
Akhirnya besok nya saya pergi ke bank BSM, dan coba mengirimkan uang sebesar $15 ke moneybookers, pihak bank pun menyarankan menggunakan western union, tapi saya tidak mau karena tujuan saya mengirim uang adalah verifikasi account saya di MB, dan kalau ada pihak ketiga, khawatir tidak berhasil. Dan yang perlu dicatat adalah mencantumkan no customer_id moneybookers ke kolom referensi pada formulir pengiriman uang.

Alhamdulillah dua hari kemudian, account bank saya di verifikasi dan bisa withdrawn lagi deh. Senangnya…:)

Maret 6, 2009

Daging Anjing Tidak Haram, Benarkah?

Filed under: Islamic — ugifractal @ 5:55 am

Pak Ustadz, saya mendengar dari temen saya yang mengaji di salah satu kelompok pengajian yang mengatakan, menurut kelompok tersebut daging anjing halal untuk dimakan. Alasan yang dikemukakan adalah yang diharamkan menurut Al-Quran hanyalah daging babi, darah dan sembelihan yang tidak atas nama Allah. Kemudian saya menyanggahnya dengan mengatakan di hadis shahih daging tersebut haram. Namun temen saya berbalik bertanya ke saya, mana yang lebih kuat Al-Quran apa Hadis? Kalau ada hadis yang tidak sesuai dengan Al-Quran maka harus merujuk ke Al-Quran. Demikian juga daging lainnya seperti katak dan binatang buas juga halal.

Saya jadi bingung, mohon dijelaskan karena kelompok tersebut di tempat saya cukup besar baik secara organisasi maupun keanggotaan.

Amara Tifani
amara
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum menjawab pertanyaan anda, perlu ditegaskan bahwa ada dua hal yang terikait hewan. Pertama, masalah kenajisannya. Kedua, masalah kehalalannya untuk dimakan. Penjelasannya, bahwa semua hewan yang ditetapkan kenajisannya, maka otomatis haram dimakan. Sebab semua barang najis itu memang tidak boleh dimakan. Bahkan jangankan dimakan, disentuhpun membatalkan wudhu. Namun tidak semua yang disebutkan haram dimakan itu pasti najis. Racun itu haram dimakan, tetapi racun tidak najis.

Bahwa ada pendapat yang tidak menajiskan anjing, kita akui memang ada. Di antaranya adalah kalangan mazhab Malik yang dipelopori oleh pendirinya, al-Imam Malik rahimahullah.

Kemungkinan kelompok yang anda sebutkan itu mengacu -secara disadari atau tidak- kepada apa yang disimpulkan oleh mazhab Malik sejak 1.400-an tahun yang lalu. Pendapat itu bukan ijtihad kemarin sore.

Khusus dalam masalah kenajisan dan kehalalan hewan, mazhab ini boleh dibilang paling eksentrik. Sebab selain tidak menajiskan anjing, mereka pun tidak menajiskan babi. Tentu saja mereka punya segudang dalil dari Al-Quran dan As-sunnah yang rasanya sulit kita nafikan begitu saja. Meski kita tetap berhak untuk tidak sepakat.

Maksudnya, pendapat itu bukan mengada-ada atau asal-asalan. Tetapi lahir dari hasil ijtihad panjang para ulama sekaliber Imam Malik. Asal tahu saja, Imam Malik itu adalah guru Imam As-Syafi’i. Beliau adalah imam ulama Madinah, kota yang dahulu Rasulullah SAW pernah tinggal beserta dengan para shahabatnya.

Akan tetapi memang demikian dunia ilmu fiqih, meski pernah belajar kepada Imam Malik, namun Imam Asy-Syafi’i tidak merasa harus mengekor kepada semua pendapat gurunya itu. Dan kapasitas beliau sendiri memang sangat layak untuk berijtihad secara mutlak, sebagaimana sang guru. Dan hal itu diakui sendiri oleh sang guru, bahkan sang gurujustru sangat bangga punya anak didik yang bisa menjadi mujtahid mutlak serta mendirikan mazhab sendiri. Di mana tidak semua pendapat gurunya itu ditelan mentah-mentah.

Mazhab As-Syafi’i sendiri justru 180 derajat berbeda pandangan dalam masalah anjing dan babi. Buat mereka, anjing dan juga babi adalah hewan yang haram dimakan, sekaligus najis berat (mughalladhzah). Yang najis bukan hanya moncongnya saja (su’ru) sebagaimana bunyi teks hadits, melainkan semua bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali.” (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

(عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: { إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا }. متفق عليه, ولأحمد ومسلم: { طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب } ).

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah.” (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Dalam pandangan mazhab ini, meski hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan najisnya wadah air bila diminum anjing, namun kesimpulannya menjadi panjang.

Logika mereka demikian, kalau hadits menyebutkan bahwa wadah menjadi najis lantaran anjing meminum airnya, berarti karena air itu tercampur dengan air liur anjing. Maka buat mereka, najis dihasilkan oleh air liurnya. Jadi air liur anjing itu najis. Sementara air liur itu sendiri dihasilkan dari dalam perut anjing. Berarti isi perut anjing itu juga najis. Dan secara nalar, apapun yang keluar dari dalam perut atau tubuh anjing itu najis. Seperti air kencing, kotoran bahkan termasuk keringatnya.

Nalar seperti ini kalau dipikir-pikir benar juga. Sebab kalau air yang tadinya suci lalu diminum anjing bisa menjadi najis karena terkena air liur anjing, tidak logis kalau justru sumber najisnya (tubuh anjing) malah dikatakan tidak najis. Betul, kan?

Jadi meski hadits itu tidak mengatakan bahwa tubuh anjing itu najis, tetapi logika dan nalar mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa tubuh anjing itu seharusnya sumber kenajisan.

Adapun sanggahan teman anda bahwa hadits ini bertentangan dengan ayat Al-Quran, sebenarnya tidak demikian keadaannya. Hadits tentang najisnya anjing tidak bertentangan dengan satu pun ayat di dalam Al-Quran. Sebab tidak satupun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa anjing itu tidak najis. Silahkan telusuri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas, tidak akan anda temukan satu pun ayat yang bunyinya bahwa anjing itu tidak najis.

Jadi hadits dan ayat Quran tidak bertentangan, sehingga tidak perlu meninggalkan hadits najisnya anjing. Bahkan Imam Malik sendiri pun tidak pernah menafikan hadits tentang najisnya air yang diminum anjing itu.

Hanya bedanya antara pendapat beliau dengan pendapat As-Syafi’yah adalah bahwa yang najis itu adalah air yang diminum anjing. Adapun anjingnya sendiiri tidak najis, sebab hadits itu secara zahir tidak mengatakan bahwa anjing itu najis. Dan memang hadits itu sama sekali tidak menyebut bahwa anjing itu najis, yang secara tegas disebut najis adalah wadah air yang diminum anjing.

Logika Imam Malik inilah yang dikritisi oleh Asy-syafiiyah, yaitu mana mungkin airnya jadi najis kalau sumbernya tidak najis. Itu saja.

Kesimpulan

Akan tetapi baik pendapat yang menajiskan atau yang tidak, keduanya lahir dari sebuah proses ijtihad para begawan syariah kelas dunia. Kita boleh memilih mana yang menurut kita lebih masuk akal atau yang lebih membuat kita tenteram. Tanpa harus menyalahkan atau mencaci maki saudara kita yang kebetulan tidak sama pilihannya dengan pilihan kita.

Biarlah perbedaan pendapat ini menghiasi khazanah syariah Islam. Siapa tahu di balik perbedaan pendapat ini Allah SWT memang berkenan memberikan hikmah yang tidak kita duga sebelumnya. Sangat picik bila perbedaan pendapat ini malah disikapi dengan cara kekanak-kanakan, seperti saling menyakiti, saling cela, saling hina, saling tuduh. Sungguh dahulu kedua imam besar itu bermesraan dan saling menghormati, bahkan saling menyanjung. Lalu mengapa kita yang tidak ada seujung kuku mereka, malah merasa diri paling benar sendiri sambil menuding orang lain salah semua?

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber : eramuslim

Semoga bisa menambah wawasan kita dalam bidang ilmu fiqih..Amien……

Wassalam wr.wb

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.